PENGERTIAN DAN PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DAN SYARIAH
Selamat berkunjung kembali di
blog Pemecah Record Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi posting tentang Pengertian Bank Konvensional dan Syariah.
Jenis bank dilihat dari cara menetapkan harga baik harga
beli maupun harga jual dapat dibagi dua, yaitu :
- Bank Konvensional
- Bank Syariah
Bank Konvensional
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
- Menetapkan bunga sebagai
harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka,
maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga
tertentu.
- Untuk jasa-jasa bank lainnya,
pihak bank menggunakan atau menerapakan berbagai biaya dalam nominal atau
prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.
Bank Syariah
Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah
- Islam memandang harta yang
dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara
memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
- Bank syariah mendorong
nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai
ajaran Islam
- Bank syariah menempatkan
karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat
penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar
hubungan antara nasabah dan bank
- Adanya kesamaan ikatan
emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan
prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas
jalannya usaha bank syariah
- Prinsip bagi hasil:
- Penentuan besarnya resiko
bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan
untung dan rugi
- Besarnya nisbah bagi hasil
berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
- Jumlah pembagian bagi hasil
meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
- Tidak ada yang meragukan
keuntungan bagi hasil
- Bagi hasil tergantung kepada
keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan
keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
- Pada bank konvensional,
kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga
simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya
memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga
pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan
pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya
murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak
tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank
konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
- Tidak adanya ikatan emosional
yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena
masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
- Sistem bunga:
- Penentuan suku bunga dibuat
pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
- Besarnya prosentase
berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga
dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
- Jumlah pembayaran bunga tidak
mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi
sedang baik
- Eksistensi bunga diragukan
kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
- Eksistensi bunga diragukan
kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
- Pembayaran bunga tetap
seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh
pihak nasabah untung atau rugi
referensi:
Imam Gozali. (2007), Pengaruh CAR (Capital Adequacy Ratio), FDR (Financing to Deposit Ratio), BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional) dan NPL (Non Performing Loan) terhadap Profitabilitas Bank Syariah Mandiri (Januari: 2004 – Oktober: 2006), Skripsi Sarjana Strata-1, Universitas IslamIndonesia .
Itulah tadi artikel tentang Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah. terima kasih atas kunjungannya n jangan bosan-bosan ataupun jenuh untuk berkunjung kembali. semoga ada guna dan manfaatnya. wassalam.
sumber : http://mbegedut.blogspot.com/2012/10/pengertian-perbedaan-bank-konvensional-dan-syariah.html#.UU50ljfCwkg
Imam Gozali. (2007), Pengaruh CAR (Capital Adequacy Ratio), FDR (Financing to Deposit Ratio), BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional) dan NPL (Non Performing Loan) terhadap Profitabilitas Bank Syariah Mandiri (Januari: 2004 – Oktober: 2006), Skripsi Sarjana Strata-1, Universitas Islam
Itulah tadi artikel tentang Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah. terima kasih atas kunjungannya n jangan bosan-bosan ataupun jenuh untuk berkunjung kembali. semoga ada guna dan manfaatnya. wassalam.
sumber : http://mbegedut.blogspot.com/2012/10/pengertian-perbedaan-bank-konvensional-dan-syariah.html#.UU50ljfCwkg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan