HUKUM BUNGA BANK ATAU RIBA
Pada kesempatan ini, penulis akan mencoba untuk
mengkaji hukum pada tingkat diskon, terlepas Bank Bank Terbaik di Indonesia.
Masalah utama adalah status hukum yang Bank Riba. Jika ada minat di bank adalah
jelas. Kepentingan kita telah diterima dalam pendaftaran setiap bulan adalah
riba. Karena jika utang klien bank, penghutang dalam angsuran bulanan prinsipal
dan manfaat akan ditentukan oleh suku bunga. Jadi ia memakai. Bunga dalam
jumlah manfaat atas semua hutang. Setelah manfaat bersama dengan pelanggan lain
yang menghemat. Akhirnya, semua pelanggan menerima manfaat, kecuali yang
dinyatakan.
Riba Terkadang kita digunakan untuk mendengar di
muka umum. Bila utang itu, ada kelebihan dalam keuntungan untuk pinjaman, ada
yang mengatakan ia adalah biaya administrasi, bosan uang, bonus, dan lain-lain.
Kemudian, penulis itu mengatakan ia adalah sama dengan RIBA. Mengapa? Karena
jika transaksi hutang, terdapat surplus, dan lain-lain, maka RIBA. Bahkan jika
kita telah mengatakan bahwa jika terlalu banyak biaya administrasi, uang yang
dibelanjakan, bonus, dan lain-lain. Pastikan Riba. Ini disebut Riba Riba Qardh.
“Segala bentuk Qardh (bersedia) manfaat (keuntungan memakai).
Dalil Al-Quran melarang riba seperti berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak mengambil
riba dua kali lipat dan Anda takut kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (Surat Ali Imran, 130)
Ketika kita membuka hadis Nabi Muhammad. Beliau
berkata, Muhammad ibn al-shobbah dan zuhairu bin Harb ibn Abi dan utsmann
Syaibah. Mereka berkata Abu Zubair berkata husyaim akan Jabir ra
Beliau berkata: “Rasulullah saw mengutuk riba,
wakilnya, dan penulis, serta dua orang saksi, dan ia berkata mereka juga
mengutuk.” (HR.Bukhari Fathul bari
/ V: 4 / H: 394/bab: 24)
Dan ada banyak argumen lain, seperti “… Tuhan
membenarkan pembelian dan penjualan, dan mengharamkan riba …” disediakan oleh
Allah di dalam al-Quran. Al Baqoroh: 275. Dalam hadits lain juga berpendapat
bahwa ia adalah dasarnya dosa riba, ada 73 cabang dan dosa terkecil riba adalah
sama seperti ibu menzinai sendiri. Tentu saja, kita tidak mau terkena dosa
Riba. Kemudian dihindari.
sumber : http://www.belajarcepat.web.id/hukum-bunga-bank-atau-riba/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan